Pemerintahan
Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual
di negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina
di negara yang mulai tahun ini menerapkan hukum syariah itu.
Seperti diberitakan Huffington Post pekan
lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana negara dan
menggantinya dengan hukum syariah. Dalam hukum baru, eksekusi mati
dengan rajam akan diterapkan untuk para pelaku zina, hubungan di luar
nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.
Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat
Al-Quran dan Hadits, mengaku nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang
baru ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 April 2014.
Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari
Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR
Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan
yang disebut adalah pelanggaran hukum internasional.
"Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan
melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya
dengan standar hak asasi manusia internasional," kata Colville.
Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay,
Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara
konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika
Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group
yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi
tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak
Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan
menghentikannya.
Khusus umat Islam
Penerapan
hukum Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah tahun lalu. Hukuman
ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara tersebut, yang
jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.
"Ini karena kami butuh pada Allah yang Mahakuasa, dengan segala
kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa
menegakkan keadilan," kata Bolkiah saat itu.
Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri.
Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada
aturan yang ketat.
Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai
atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu
adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina
yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang
melihat perzinahan itu dengan gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman
cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.
(ita/viva)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan