Home » » Prof Musdah: Halal Menikah Sesama Jenis (Homoseksual)

Prof Musdah: Halal Menikah Sesama Jenis (Homoseksual)

Written By canang on Rabu, 25 Jun 2014 | 6/25/2014 01:56:00 PTG

t1
Siti Musdah Mulia (baca biografinya) dikenal sebagai feminis pejuang paham kesetaraan gender. Umat Islam sempat dihebohkan ketikan Prof.Musdah dan timnya meluncurkan  Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam. Banyak ide-ide “aneh” yang tercantum dalam CLD-KHI tersebut. Misalnya, ide untuk mengharamkan poligami, memberi masa iddah bagi laki-laki; menghilangkan peran wali nikah bagi mempelai wanita, dan sebagainya. Sejumlah profesor di UIN Jakarta sudah menjawab secara tuntas gagasan Musdah dkk. Puluhan bahkan ratusan diskusi, debat, seminar, dan sebagainya sudah digelar di berbagai tempat.
Toh, semua itu dianggap sebagai angin lalu. Prof Musdah tetap bertahan dengan pendapatnya. Biar orang ngomong apa saja, tidak perlu dipedulikan. Jalan terus! bahkan, makin banyak ide-ide barunya yang membuat orang-terbengong-bengong. Pendapatnya terakhir yang menyengat telinga banyak orang adalah dukungannya secara terbuka terhadap perkawinan sesama jenis (homoseksual dan lesbian). Apakah tulisan dalam blog saya ini fitnah atau salah paham? mari kita simak pernyataan Musdah dari berbagai sumber. Dan biarkan anda sendiri yang menilainya. Dalam sebuah makalah ringkasnya yang berjudul “Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta”, dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menulis:
“Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang “given” atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat kontruksi manusia. Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima” Sumber: Majalah Tabligh DTDK PP Muhammadiyah (2008)
Musdah memang sangat berani dalam menyuarakan pendapatnya, meskipun sangat kontroversial dan mengejutkan banyak orang. Dia tentu paham bahwa isu homoseksual dan lesbian adalah hal yang sangat kontroversial, bahkan dilingkungan aktivis liberal sendiri. Banyak orang yang berpendapat agenda pengesahan perkawinan sejenis ini ditunda dulu, karena waktunya masih belum tepat. Tapi, Musdah tampaknya berpendapat lain. Dia maju tak gentar, bersuara tentang kehalalan dan keabsahan perkawinan sesama jenis. Tidak heran jika pada 7 Maret 2007 pemerintah Amerika Serikat menganugerahinya sebuah penghargaan “International Women of Courage Award”.sumber
Share this article :

1 ulasan:

S4Six berkata...

Apabila filsafat menguasai kejujuran ilmu, macam ni lah yang kita takutkan. Sama situasi seperti saya belajar di Medan, seorang dosen(pensyarah) mengajar filsafat hukum, tanpa membuat kesimpulan dan ulasan, 3 orang mahasiswa murtad.

Nauzubillah.

Jemput lawat blog DariPapanTulis. Masih baru dengan dunia blogging. Sila beri tunjuk ajar ye :)
http://daripapantulis.blogspot.com

Blogger Widget Get This Widget
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cananglahnie - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger